PELAKSANAAN LELANG TERHADAP BARANG JAMINAN DALAM HAL DEBITUR MELAKUKAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK
Abstract
Proses pelaksanaanperjanjiankreditantarapihak bank sebagaipenyediadanadanpihaknasabah sebagaipenerima fasilitaskredit yang diberikanoleh bank diawali denganadanya kesepakatan keduabelah pihak. Hakdankewajibanantara bank dengan nasabah yaitu bank berkewajibanuntukmemberikan pinjamansesuaidengankesepakatanbersamadalamperjanjiankreditdan bank berhakmenerimapelunasankreditsertamendapatkankeuntungandaribunga yang ditetapkandalamperjanjiankredit. Sedangkannasabahmempunyaikewajibanuntukmengembalikankreditberupaangsuranpokokbesertabunganyadannasabahberhakmenerimapinjamansesuaidengankesepakatan.
Penelitianinibertujuanuntukmengetahuiakibathukumperjanjiankreditdenganjaminan yang dibuatdibawahtanganpada Bank XXXX dimananasabah (debitur) melakukanwanprestasi (ingkarjanji) yang berujungpadapelaksanaanlelangterhadapbarangjaminan. Pelaksanaanlelangdilakukanuntukmenggantikanpinjamannasabahkepadapihak bank berupabarangjaminanhaktanggunganmenurutUndang-UndangNomor 4 Tahun 1996 tentangHaktanggungan yang diajukandenganpermohonanlelangke Kantor PelayananKekayaan Negara danLelang (KPKNL). Akan tetapi, banyaknyahambatan-hambatan yang terjadipadasaatpelaksanaanlelangyaituterjadinyakonflik (dalam proses perceraian) antarasuamiistriterhadapbarangjaminandanbelumdilakukannyapengosonganbarangjaminanolehpihakdebiturseperti yang dibahasdalampenelitianini.
Hasildaripenelitianiniyaitupelaksanaanlelangtetapakandilaksanakanselamatidakadanyaperjanjianperkawinan yang dilakukanantarasuamiistrisebelumperkawinansehinggaterjadipercampuranhartaseluruhnyamakasetiappemberianjaminanhartabersama (suamiistri) dalambentukjaminanhaktanggunganmendapatpersetujuandarisuamidanistripada proses perjanjiankredit. Sedangkanpelaksanaanlelang yang belumdilakukanpengosonganbarangjaminanolehpihakdebitursesuaiAktaPembebananHakTanggungan yang telahdiperjanjikanmakapihakketigasebagaipemenanglelangdapatlangsungmengajukanpermohonaneksekusipengosonganberdasarkanPasal 200 ayat 11 HIR.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]