PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERSEROAN TERBATAS YANG MELAKUKAN DUMPING (STUDI PUTUSAN NOMOR.1405 K/Pid.Sus/2013)
Abstract
Berdirinya banyak Badan usaha telah membawa manfaat secara ekonomi, akan tetapi badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya sering sekali telah melakukan tindak pidana. Didalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 yang dimaksud dengan Badan usaha adalah badan usaha yang berbadan maupun yang tidak berbadan Hukum. Berbicara tentang pertanggungjawaban pada badan Usaha (korporasi) di dalam Undang-undang No.32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) telah di atur dalam pasal 116.
Adapun pengumpulan data yang dilakukan dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan studi kepustakaan dan mencari konsep-konsep, pendapat-pendapat prosedural hukum yang berdasarkan bahan hukum yang dilakukan dengan prosedur pengumpulan bahan hukum secara studi kepustakaan yaitu dengan menganalisis Putusan Nomor 1405K/ Pid.Sus/2013. Dikaitkan dengan perundang-undangan dan berbagai literatur yang berkaitan dengan masalah yang diteliti kemudian menyusunnya dengan sistematis untuk menjawab permasalahan.
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap bahwa PT. KPSS terbukti bersalah dan bertanggungjawab atas tindak pidana “Tanpa Izin Melakukan Dumping Limbah ke media lingkungan”. Hakim memakai teori pertanggungjawab korporasi Doctrine Of Strict Liability dan Doctrine Of Vicarious Liability dan menggunakan model pertanggugjawaban ketiga pada tingkat Pengadilan Negeri. Dalam tingkat Mahkamah Agung teori pertanggungjawaban ialah Doktrine Identifikasi dan teori The Corporate Culture Theory dan model pertanggungjawaban keempat.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]