PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KEPALA DESA YANG MELAKUKAN KORUPSI DANA DESA
Abstract
Penulisaninibertujuanuntukmengetahuibagaimanapertanggungjawabanpidanakepaladesa yang melakukankorupsidanadesadanpertimbanganhukum hakim dalammenjatuhkan putusan terhadap kepala desa yang melakukantindakpidanakorupsiberdasarkanPutusanNomor 17/Pid.Sus-TPK/2016/PN Mdn.Penelitianiniadalahpenelitianyuridisnormatif (Normative law research) denganmetodependekatanperundang-undangan, studikasus, danbahan-bahanpustaka yang berkaitandenganmasalah yang dibahasdalamsikripsiini.
Kesimpulanyang didapatkandarihasilpenulisanskripsiiniadalahbahwapenerapanhukumpidanabaiksecaraformilmaupunmaterildalampertanggungjawabanpidanakorupsiterhadapkepaladesaolehPutusanNomor 17/Pid.Sus-TPK/2016/PN Mdntidaksesuaidandarisegipenerapanhukumpidanamaterilperbuatanterdakwa PARNO memenuhiunsur-unsurdeliksebagaimanadakwaansubsidair yang dipiliholehmajelis Hakim yang menyatakanbahwaterdakwaterbuktibersalahmelakukantindakpidanakorupsi yang diaturpadaPasal 3 Undang-UndangNomor 20 tahun 2001 perubahanatasUndang-UndangNomor 31 tahun 1999 tentangPemberantasanTindakPidanaKorupsi, sertadalammenjatuhkanputusanterhadapterdakwasebagaikepaladesapadaputusanNomor 17/Pid.Sus-TPK/2016/PN Mdn.
Majelis Hakim menggunakanpertimbanganyuridisdan non yuridis.Namun, menurutpenulis Hakim seharusnyamenggalisecaramendalammengenaipertimbangan non yuridisutamanyamengenaihal-hal yang memberatkanterdakwa.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]