Show simple item record

dc.contributor.authorPurba, Petrus Kristian
dc.date.accessioned2018-09-26T05:43:05Z
dc.date.available2018-09-26T05:43:05Z
dc.date.issued2018-09-11
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1457
dc.description.abstractLetter of Credit adalah suatu kontrak, dengan mana suatu bank (issuing bank) bertindak atas permintaan dan perintah dari seorang nasabah (pemohon L/C) yang biasanya berkedudukan sebagai importir untuk melakukan pembayaran kepada pihak pengekspor atau pihak ketiga (beneficiary), atas dasar penyerahan dokumen tertentu yang sebelumnya telah ditentukan, asalkan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.Adapun permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah perlindungan hukum Eksportir Importir dalam Ekspor Impor barang dengan menggunakan L/C menurut UU No. 7 Tahun 2014 dan Kendala-kendala pelaksanaan perlindungan hukum Ekspor Impor dengan Menggunakan L/C . Metode penelitian yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan. Dalam penelitian ini, bahan hukum primer peraturan perundang-undangan yaitu Undang-undang No.7 Tahun 2014.Adapun penelitian bahan hukum sekunder berupa publikasi tentang hukum berbagai literature yang berkaitan dengan masalah yang diteliti serta mengutip beberapa pendapat sarjana kemudian menyusunnya dengan sistematis untuk menjawab masalah dalam rumusan masalah. Hasil penelitian Perlindungan hukum berbentuk preventif dapat diberikan kepada para pihak untuk mencegah kerugian yang dapat dialami oleh pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian, sedangkan perlindungan hukum bersifat represif diberikan apabila kerugian telah terjadi. Pada penerbitan letter of credit, para pihak baik nasabah maupun bank penerbit dapat mengalami kerugian apabila salah satu pihak melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan yang termuat dalam perjanjian. Kesimpulan nya adalah Perlindungan Hukum terhadap eksportir importir dalam ekspor-impor barang menggunakan Letter of Credit dapat dilihat dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 D ayat (1) yang menyatakan bahwa, “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.en_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectEksportir-importiren_US
dc.subjectLetter of Crediten_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM EKSPORTIR IMPORTIR TERHADAP EKSPOR-IMPOR BARANG DENGAN MENGGUNAKAN L/C MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGANen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record