• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK YANG TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAMPUTUSAN ( NOMOR 1/PID.SUS-ANAK/2015/PN.MDN)

    Thumbnail
    View/Open
    Hite B. Lumbantoruan.pdf (52.42Kb)
    Date
    2018-03-15
    Author
    Lumbantoruan, Hite Badenggan
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penyalahgunaan narkotika merupakan suatu tindak kejahatan dan pelanggaran yang mengancam keselamatan, baik fisik maupun jiwa si pemakai dan juga masyarakat di sekitar secara sosial. Penyalahgunaan narkotika bukan hanya dilakukan orang dewasa saja tetapi juga anak-anak terlibat di dalmnya. Anak perlu mendapatkan perlindungan dari dampak negatif dari dampak penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, mengigat anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia, bangsa dan negara. Penerapan sanksi yang dijatuhkan dalam perkara tindak pidana anak dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi pada hakikatnya juga mempunyai tujuan agar anak terhindar dari dampak negatif penerapan pidana, diversi juga mempunyai esensi tetap menjamin anak tumbuh dan berkembang baik secara fisik dan mental. Mengingat tindak pidana narkotika yang menjadi korban adalah pelakunya sendiri maka pelaku tidak dapat hanya dilakukan diversi saja karena anak sebagai penyalahguna narkotika tidak hanya sebagai pelaku tindak pidana, tetapi juga sebagai korban, maka upaya untuk memberikan perlindungan terhadap anak penyalahgunaan narkotika adalah bentuk rehabilitasi. Rehabilitasi berdasarkan Undang-undang narkotika terdapat dua jenis rehabilitasi yaitu rehabilitasi medis berdasarkan pasal 1 angka 16 UU Narkotika rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika. Sedangkan pengertian rehabilitasi sosial berdasarkan pasal 1 angka 17 UU Narkotika rehabilitasi sosial suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu narkotika dapat kenbali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat. Penerapan mengenai diversi dalam penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak dengan memberikan rehabilitasi dan menjauhkan anak dari putusan pemidanaan.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1337
    Collections
    • Ilmu Hukum [1695]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback