TINJAUAN YURIDIS KEKUATAN HUKUM ALAT BUKTI ATAS SURAT PERJANJIAN PELEPASAN HAK DENGAN GANTI RUGI (STUDI PUTUSAN NO.107/Pdt.G/2015/PN.Lbp)
Abstract
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1313 tertulis suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.Dalam bentuknya,perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau dituliskan.Apakah janji-janji yang dituliskan tersebut dapat dijadikan alat bukti apabila terjadi wanprestasi.maka penulis tertarik mengangkat suatu putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam NO.107/Pdt.G/2015/P.N Lbp dengan judul Tinjauan Yuridis Kekuatan Hukum Alat bukti Surat Perjanjian Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:a.Bagaimana kekuatan hukum surat perjanjian pelepasan hak dengan ganti rugi(studi putusan no.107/pdt.g/2015/PN. Lbp)? serta b. Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara no.107/pdt.g/2015/PN. Lbp?
Untuk memperoleh data yang diperlukan guna mendukung pembahasan masalah, maka metode pengumpulan data yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan (Libraryresearch).Metode analisis data yang digunakan adalah Yuridis Normatif.
Hasil penelitian meunjukkan bahwa pelepasan hak tersebut tidak secara otomatis menjadikan kedudukan si pemberi ganti kerugian kemudian menjadi pemegang hak atas tanah.Tanah yang dilepaskan tersebut akan menjadi milik negara dan kemudian diberikan kepada si pemberi ganti kerugian tersebut.Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan No.107/Pdt.g/2015/PN.Lbp yang mengabulkan perkara penggugat atas hak kepemilikan sebidang tanah seluas 6875 m2 terletak di jalan Industri Dusun II Desa Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatra Utara yang di kuasai oleh tergugat sesuai dengan bukti-bukti yang diajukan didalam persidangan berdasarkan pasal 1866 KUHPerdata yaitu bukti tulisan,bukti dengan saksi,persangkaan,pengakuan,sumpah terpenuhi dan meyakinkan hakim.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]