TINJAUAN YURIDIS TANGGUNGJAWAB DEBITUR TERHADAP KREDITUR ATAS HILANGNYA BENDA JAMINAN DALAM PERJANJIAN PENANGGUNGAN UTANG PADA PERUSAHAAN LEMBAGA PEMBIAYAAN ( FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE )
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Tanggungjawab Debitur terhadap Kreditur atas hilangnya benda jaminan dalam perjanjian penanggungan utang pada Perusahaan Lembaga Pembiayaan dan bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan apabila Kreditur tidak mau membayarkan ganti kerugian atas suatu jaminan.
Metode penelitian yang digunakan adalah menggunakan metode penelitian Normatif yaitu dilakukan dengan cara menelaah teori – teori, konsep – konsep, asas – asas hukum serta peraturan perundang – undangan yang berhubungan dengan penelitian ini yaitu dengan melihat kenyataan yang ada dalam praktek di lapangan dan menggunakan metode penelitian Empirik yaitu metode penelitian yang digunakan sebagai suatu penunjang untuk dapat mengembangkan suatu penelitian yang ditinjau di lapangan.
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan data primer dan sekunder. Data primer adalah hasil data yang diperoleh melalui lokasi atau tempat penelitian sedangkan Data sekunder yang dimaksud adalah hasil data yang diperoleh melalui literature, artikel, jurnal,buku – buku atau pun situs web yang berkaitan dengan penelitian.
Maka hasil dari penelitian diperoleh bahwa Tanggungjawab Debitur terhadap musnahnya barang jaminan dalam perjanjian kredit tersebut adalah Debitur tetap bertanggungjawab dengan berkewajiban untuk mengembalikan ----
i
pinjaman yang telah diberikan oleh pihak perusahaan pembiayaan tersebut.
Dimana pada Pasal 1157 KUH Perdata dikatakan bahwa si berpiutang adalah bertanggungjawab untuk hilangnya atau kemerosotannya barangnya sekedar itu telah terjadi karena kelalaiannya. Sebaliknya si berutang diwajibkan mengganti kepada si berpiutang segala biaya yang berguna dan perlu, yang telah dikeluarkan oleh pihak yang tersebut belakangan ini guna keselamatan barangnya gadai dan mengenai upaya hukum yang dapat dilakukan sebagai solusi yang dapat diberikan bagi kedua belah pihak yang bersengketa secara damai berdasarkan kesepakatan, sebelum dilanjutkan ke Pengadilan adalah terlebih dahulu dengan melakukan prosedur yang telah ditetapkan oleh perusahaan yaitu dengan melakukan pelaporan atas kehilangan benda jaminan kepada pihak kepolisian agar dapat memberikan surat keterangan mengenai hilangnya benda jaminan tersebut untuk selanjutnya diberitahukan kepada pihak perusahaan untuk diproses agar memperoleh ganti rugi atas benda jaminan yang hilang tersebut secara damai atau berdasarkan kesepakatan.
Namun apabila hal tersebut tidak berhasil, maka upaya hukum selanjutnya yang dapat dilakukan adalah melalui gugatan secara perdata untuk mendapatkan ganti kerugian atas benda jaminan yang hilang. Melalui gugatan di Pengadilan diharapkan sebagai upaya hukum yang dapat memberikan keadilan terhadap para pihak yang telah merasa dirugikan.
Disarankan antara para pihak diperlukan adanya itikad yang baik dalam melakukan suatu perjanjian.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]