PERANAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) TERHADAP PELAKU USAHA YANG MENJUAL BARANG SECARA RUGI (PREDATORY PRICING) DALAM PENGUASAAN PASAR MENURUTUNDANG - UNDANG NO. 5 TAHUN 1999
Abstract
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahuiTindakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Apabila Dalam Penyelidikan Tidak adanya Transparansi Dari Perusahaan yang di Duga Menjual Barang Secara Rugi (Predatory Pricing)serta Tindakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU Apabila Dugaan Atas Terjadinya Kegiatan Menjual Barang Secara Rugi Terbukti Dilakukan Oleh Suatu Perusahaan .
Adapun metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah dengan Metode Kepustakaan (library Research) guna mengumpulkan data- data yang diperlukan yaitu, dengan studi kepustakaan, dengan membaca buku- buku, Undang- Undang Larangan Mraktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Keputusan Presiden, dan tulisan-tulisan yang berhubungan dengan skripsi ini.
Dari studi kepustakaan yang dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa Tinjauan Yuridis Terhadap Tindakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Apabila Dalam Penyelidikan Tidak adanya Transparansi Dari Perusahaan yang di Duga Menjual Barang Secara Rugi (Predatory Pricing) menyerahkan kasus tersebut kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan, yang tidak hanya perbuatan atau tindak pidana (menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan, atau menghambat proses penyidikan dan atau pemeriksaan) yang menjadi ketidak transparansinya suatu perusahaan pada saat penyelidikan dan Tindakan Komisi Pengawas
Persaingan Usaha KPPU Apabila Dugaan Atas Terjadinya Kegiatan Menjual Barang Secara Rugi Terbukti Dilakukan Oleh Suatu Perusahaan Kegiatan Menjual Barang Secara Rugi (Predatory Pricing) termasuk kedalam pelanggaran terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Secara garis besar Undang- Undang Nomor 5 tahun 1999 menetapkan dua macam sanksi, yaitu berupa Sanksi administratif merupakan sanksi yang dapat diambil oleh komisi terhadap pelaku usaha yang melanggar Undang –Undang Nomor 5Tahun 1999. Sanksi administrasi diatur dalam Pasal 47 ayat (2) dan Sanksi Pidana Pokok yang dimuat dalam Pasal 48 dan sanksi pidana tambahan dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 19
Collections
- Ilmu Hukum [1669]