PENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN AKIBAT WANPRESTASI MELALUI LEMBAGA ARBITRASE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999
Abstract
Perjanjian dibuat para pihak sebagaimana dasar hukum tentang kesepakatan-kesepakatan yang disetujui, yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak, dengan adanya perjanjian diharapkan para pihak dapat berjalan dengan normal namun dalam prakteknya pada kondisi tertentu tidak selalu baik sebagaimana mestinya sehingga muncul peristiwa yang disebut wanprestasi.Wanprestasi adalah suatu keadaan dimana seorang debitur tidak memenuhi atau tidak melaksanakan prestasi sebagaimana telah ditetapkan dalam perjanjian.Wanprestasi akan menimbulkan permasalahan maka dalam perjanjian harus membuat kesepakatan dimana akan diselesaikan permasalahan yang akan timbul nantinya.
Tujuan utama penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana kekuatan hukum putusan lembaga arbitrase ditinjau dari undang-undang nomor 30 tahun 1999. Pengumpulan data yang dipakai dalam penulisan skripsi ini dialakukan dengan pengumpulan penelitian, pengumpulan data yang dilakukan dengan cara membaca, mempelajari dengan mengutip beberapa pendapat serjana yang berhubungan dengan masalah yang diajukan dalam penelitian ini.
Lembaga arbitrase seringkali digunakan untuk menyelesaikan sengketa perdagangan dimana lembaga tersebut menjaga kerahasian sengketa para pihak, lebih mudah proses yang akan ditempuh, dan putusan bersifat final dan mengikat para pihak
Collections
- Ilmu Hukum [1669]