dc.description.abstract | Tindak Pidana Pencucian Uang memiliki hubungan yang sangat erat dengan Tindak Pidana Narkotika. Hubungan kedua tindak pidana ini dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan dalam Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang mengatur tentang Pencucian Uang hasil dari Tinak Pidana Narkotika. Dalam Penelitian ini Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Predicate Crime Tindak Pidana Narkotika diteliti dari Putusan Pengadilan Negeri Pontianak dengan Nomor 203/Pid.Sus/2023/PN/Ptk.
Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis kualitatif, yaitu suatu cara pendekatan yang menghasilkan data deskriptif analisis yang diolah secara rinci. Metode ini digunakan untuk menganalisis suatu topik dengan permasalahan yang diteliti oleh peneliti. Dalam Penelitian ini menggunakan data sekunder. Data sekunder merupakan data yang di dapat melalui bahan hukum kepustakaan. Data sekunder ini diperoleh untuk mendukung data primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Maka Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan di penelitian ini yaitu studi dokumen (studi kepustakaan).
Dasar pertimbangan Hakim dalam penegakan hukum terhadap pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang yang asal pidananya Tindak Pidana Narkotika yaitu adanya keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, barang bukti yang diajukan Penuntut Umum yang dapat dibuktikan dan Pasal-Pasal yang menjadi pertimbangan serta hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan. Hakim memiliki dasar tersebut sebagai dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusannya untuk menjamin keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum | en_US |