TANGGUNG JAWAB HUKUM DIREKSI TERHADAP KEPAILITAN PERSEROAN TERBATAS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007
Abstract
Direksi Perseroan Terbatas menurut ketentuan pasal 1 ayat 5 undang–undang perseroan terbatas adalah organ perseroan yang bertanggungjawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Direksi senantiasa menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan UU dan anggaran dasar perusahaan. Hal ini dikarenakan bahwa didalam mendirikan suatu badan usaha sudah pasti tidak akan terlepas dari yang namanya untung dan rugi, setiap kegiatan yang dilakukan oleh organ-organ perseroan terutama direksi sudah pasti tidak selamanya akan berjalan dengan mulus, terkadang ada yang mendatangkan hal yang baik dan ada pula yang mendatangkan hal yang buruk, semua itu sudah pasti akan mendatangkan sebuah resiko. Bagaimana tanggung jawab direksi akibat kelalaiannya mengakibatkan perseroan terbatas menjadi pailit, maka direksi wajib bertanggungjawab secara penuh dan pribadi dan apabila direksi terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih, maka tanggung jawab itu dibebankan secara tanggung renteng.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kepustakaan/Liberary Research yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menelusuri atau menelaah dan menganalisis bahan pustaka yang meliputi bahan hukum yang mengikat yang terdiri dari norma dasar (pancasila dan pembukaan UUD 1945) aturan dasar, perundang-undangan, bahan hukum yang tidak dikodifikasi, undang-undang no 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, undang-undang no 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), KUHPerdata, buku-buku literatur, majalah, hasil karya dari kalangan praktisi hukum, hasil makalah serta pengambilan data dari bahan internet, kamus, majalah, jurnal ilmiah, dan tambahan bagi penelitian ini sepanjang memuat informasi yang relevan.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah bentuk tanggung jawab direksi atas kelalaiannya yang mengakibatkan perseroan terbatas pailit adalah dengan bentuk ganti rugi, ganti rugi dapat berupa ganti rugi dalam bentuk uang, dalam bentuk natural atau pengerubahan kepada bentuk semula, pernyataan bahwa perbuatan yang dilakukan adalah bersifat melawan hukum, meniadakan sesuatu yang diadakan secara melawan hukum, dan pengumuman dari pada keputusan atau dari suatu yang telah diperbaiki. Direksi bertanggungjawab atas pengurusan perseroan sebagaiamana dimaksud wajib melaksanakan setiap anggota direksi dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]