dc.description.abstract | Kekerasan seksual merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering kali terjadi di berbagai lapisan masyarakat, termasuk di lingkungan pemerintahan desa. Penelitian ini menganalisis akibat hukum tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh kepala desa terhadap perempuan, dengan studi kasus pada Putusan Nomor 47/Pid.Sus/2023/PN Gst. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual dalam kasus tersebut, mengevaluasi kebijakan pemerintah terhadap perlindungan korban, serta mengkaji konsekuensi hukum yang dijatuhkan kepada pelaku.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa menjadi faktor utama terjadinya tindak pidana kekerasan seksual dalam kasus ini. Pelaku memanfaatkan posisinya untuk menipu, mengintimidasi, dan menekan korban agar melakukan hubungan seksual. Selain itu, kelemahan dalam sistem pengawasan terhadap pejabat desa serta ketakutan korban untuk melapor turut memperburuk situasi.
Dari segi kebijakan, meskipun pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang memberikan landasan hukum bagi perlindungan korban, implementasi di tingkat lokal masih menghadapi banyak kendala. Sementara itu, akibat hukum bagi pelaku dalam putusan ini mencerminkan penerapan hukum yang tegas, yaitu hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp100 juta. Namun, perlindungan terhadap korban masih perlu diperkuat melalui layanan rehabilitasi yang lebih komprehensif serta mekanisme pemantauan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan.
Penelitian ini menekankan pentingnya reformasi dalam mekanisme pengawasan terhadap pejabat publik serta peningkatan kesadaran masyarakat dalam melaporkan kasus kekerasan seksual. Dengan sistem hukum yang lebih responsif dan dukungan sosial yang lebih baik, diharapkan kejadian serupa dapat dicegah di masa mendatang. | en_US |