TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA HAK ATAS TANAH ADAT DI KABUPATEN NIAS SELATAN MELALUI PUTUSAN PENGADILAN (Studi Kasus : Putusan MA No.2955K/Pdt/2010)
Abstract
Tanah merupakan salah satu sumber daya alam yang penting untuk kelangsungan hidup manusia. Sering kali karena pentingnya peran tanah dalam kehidupan manusia, tanah menjadi objek yang rawan terhadap perselisihan atau sengketa. Hampir setiap daerah di Indonesia sangat rentan dengan sengketa pertanahan, hal ini salah satunya dipicu oleh peningkatan pembangunan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Tidak terkecuali dengan Kabupaten Nias Selatan yang merupakan daerah defenitif baru yang sedang dalam pembangunan. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah Apa yang menjadi pertimbangan hukum dalam memutus perkara sengketa hak atas tanah adat di Kabupaten Nias Selatan dalam Putusan MA No. 2955K/Pdt/2010 dan Apakah sesuai dengan asas-asas hukum serta hukum adat yang masih hidup dalam masyarakat setempat.
Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian ini dinamakan penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan, sedangkan metode pendekatan yang dilakukan adalah Pendekatan perundang-undangan dan Pendekatan kasus.
Berdasarkan analisis terhadap Putusan MA No. 2955K/Pdt/2010, dihasilkan kesimpulan bahwa derden verzet hanya dapat dilakukan pada suatu putusan yang belum berkekuatan hukum yang tetap sebagaimana dalam pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hakim berpegang pada Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman sehingga Putusan MA No. 2955K/Pdt/2010 sesuai dengan hukum adat yang hidup dalam masyarakat. Hendaknya para penegak hukum saling melakukan kordinasi dalam menyelesaikan sengketa tanah adat.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]