• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    IMPLEMENTASI HAK RESTITUSI ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

    Thumbnail
    View/Open
    SWARNI SIRAIT.pdf (356.3Kb)
    Date
    2024-11-05
    Author
    SIRAIT, SWANRI
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Anak-anak seringkali menjadi korban kejahatan, sekalipun telah diatur dalam undang- undang yaitu perlindungan bagi anak yang merupakan segala upaya menjamin dan melindungi anak dan hak-hak yang dimiliki anak agar tetap hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Perdagangan orang (human trafficking) ialah bentuk lain dari perbudakan manusia, suatu tindakan penyimpangan harkat dan martabat manusia. Kejahatan perdagangan orang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO). Penelitian ini bertujuan untuk memahami dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang yang korbannya adalah anak (Studi Kasus: Putusan PN. Kota Agung No. 98/Pid.Sus/2020, Tanggal 30 April 2020). Dalam Pasal 1 Angka (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Restitusi dan Konpensasi bagi Anak Korban Tindak Pidana, menyebutkan bahwa Restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan empiris, dengan sumber bahan hukum adalah bahan hukum primer dan sekunder, dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan tentang Implementasi hak restitusi anak korban dalam tindak pidana perdagangan orang (Studi Kasus: Putusan PN. Kota Agung No. 98/Pid.Sus/2020, Tanggal 30 April 2020), pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban tentang hak korban yaitu restitusi atau ganti rugi. Hak restitusi ini bertujuan untuk memberikan pemulihan yang adil bagi anak-anak yang menjadi korban tindak pidana, sehingga mereka dapat mendapatkan ganti rugi yang layak atas kerugiannya.
    URI
    https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/11493
    Collections
    • Ilmu Hukum [1680]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback