• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PENERAPAN SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (STUDI PUTUSAN NOMOR 1454/K/PID.SUS/2011)

    Thumbnail
    View/Open
    Josua Nainggolan.pdf (147.2Kb)
    Date
    2016-10-03
    Author
    NAINGGOLAN, JOSUA
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pembuktian merupakan masalah yang memegang peranan penting dalam proses pemeriksaan sidang pengadilan karena melalui pembuktian ditentukan nasib terdakwa, system pembuktian terbalik merupakan system pembuktian yang berada diluar kelaziman teoritis dalam hokum acara pidana yang universal. Tindak pidana pencucian uang merupakan suatu kejahatan yang menghasilkan harta kekayaan dalam jumlah yang sangat besar dan merugikan Negara dalam jumlah yang sangat besar juga, atau asal usul harta kekayaan itu merupakan hasil kejahatan yang dilakukan kemudian disembunyikan atau disamarkan dengan berbagai cara yang dikenal dengan istilah pencucian uang. Pada saat beban pembuktian terbalik diterapkan menggunakan asas praduga bersalah, artinya terdakwa terhadap pembuktian berperan aktif membuktikan bahwa harta kekayaan yang terkait dengan perkara bukan berasal atau terkait dengan tindak pidana dengan cara mengajukan alat bukti yang cukup. Dan adapun yang menjadi permasalahan didalam putusan ini adalah Bagaimana penerapan system pembuktian terbalik dalam tindak pidana pencucian uang yang ditinjau dari putusan nomor 1454/K/PID.SUS/2011. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif yang berdasarkan pada studi kepustakaan dan sumber data berasal dari buku dan putusan pengadilan No. 1454/K/PID.SUS/2011. Adapun dasar pertimbangan hukum yang dibuat hakim dalam menerapkan system pembuktian terbalik diatur dalam Pasal 77 Jo Pasal 78 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam pembuktiannya terdakwa mengajukan pembuktian terbalik yang diajukan pada saat mengajukan pledoi maupun pada saat diajukan risalah banding maupun pada saat diajukan risalah kasasi namun ternyata terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa harta kekayaan yang disita bukan berasal dari tindak pidana. Dalam putusan No.1454/K/PID.SUS/2011 Majelis Hakim Mahkamah Agung Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Membatalkan putusan No. 08/PID/TPK/2011/PT.DKI dan putusan No. 1252/Pid.B/-2010/PN.Jkt.Sel.dan Mengadili Sendiri Menyatakan Terdakwa Drs. BAHASYIM ASSIFIE, M.Si. bin KHALIL SARINOTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”PENCUCIAN UANG” , Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1118
    Collections
    • Ilmu Hukum [1680]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback