PELAKSANAAN WEWENANG TEMBAK DI TEMPAT DALAM PENGAMANAN PEMILU DIKAITKAN DENGAN ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH (STUDI DI POLRESTA MEDAN)
Abstract
Indonesia mempunyai aparat kepolisian yang bertugas untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam kaitannya dengan pemerintahan adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat yang bertujuan mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, penganyoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
Jenis penelitian adalah jenis penelitian deskriptif. Analisis dalam penelitian ini secara kualitatif yuridis. Dalam penelitian ini penulis menggunakan data primer yaitu hasil wawancara dengan Ipda H. Manurung SH di Polresta Medan kemudian dianalisis secara deskriptif, logis, dan sistematis. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kriteria aparat Kepolisian Resort Kota (Polresta) Medan untuk dapat melakukan perintah tembak di tempat dalam pengamanan pemilu. untuk mengetahui apakah pelaksanaan perintah tembak di tempat bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah. Untuk mengetahui hambatan-hambatan aparat Kepolisian Resort Kota (Polresta) Medan untuk melakukan perintah tembak di tempat dalam pengamanan pemilu.
Berdasarkan penelitian dan pembahasan Pelaksanaan Wewenang Tembak di Tempat Dalam Pengamanan Pemilu Dikaitkan Dengan Asas Praduga Tidak Bersalah di Wilayah Hukum Polresta Medan, dapat penulis simpulkan sebagai berikut : Kriteria bagi aparat kepolisian untuk pelaksanaan wewenang tembak di tempat dalam pengamanan pemilu adalah hanya boleh dilakukan demi melindungi nyawa manusia yang terancam jiwanya baik dari kalangan masyarakat maupun aparat kepolisian. Pelaksanaan wewenang tembak di tempat tidak bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah. Tidak ada hambatan dalam melaksanakan wewenang perintah tembak di tempat karena belum pernah terjadi di Sumatera Utara (Sumut).
Collections
- Ilmu Hukum [1669]