• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    TINJAUAN YURIDIS PEMBERIAN GANTI RUGI DALAM PEMBEBASAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR (PLTA) DI HUMBANG HASUNDUTAN

    Thumbnail
    View/Open
    bab1.pdf (88.18Kb)
    Date
    2015-09-01
    Author
    BANJARNAHOR, RAPLO
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan pemberian ganti rugi kerugian dalam pembebasan tanah untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di humbang hasundutan dan tindakan yang dilakukan pihak pembangunan pembangkit listrik tenaga air terhadap masyarakat yang tidak bersedia menerima ganti rugi atas pembebasan tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah secara yuridis normatif untuk diperoleh gambaran tentang masalah masyarakat menolak ganti rugi Dalam penelitian ini dilakukan dengan cara wawancara dan juga menggunakan data sekunder dan bahan pustaka (library Research) yaitu dengan menggali bahan tulisan ilmiah, seperti buku, undang undang, peraturan peraturan, skripsi,internet, pendapat sarjana,dan penunjang lainnya. Berdasarkan penelian ini menyimpulkan bahwa: pemberian ganti kerugian dalam pembebasan tanah untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA)di humbang hasundutan.Untuk menetapkan bentuk dan besarnya ganti kerugian dilakukan musyawarah antara pihak instansi pemerintah dengan masyarakat yang berhak dalam pengadaan tanah.Musyawarah adalah proses atau kegiatan saling mendengar dengan sikap saling menerima pendapat dan keinginanyang didasarkan atas kesukarelaan antara pihak pemegang hak atas tanah dan pihak yang memerlukan tanah untuk memperoleh kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti kerugian. Dalam musyawarah tersebut pemberian ganti kerugian terdapat 2 (dua) kelompok yaitu: masyarakat yang menerima ganti kerugian dan masyarakat yang menolak ganti kerugian, masyarakat yang menerima ganti kerugian diberikan dalam bentuk uang maupun tanah pengganti dan masyarakat yang menolak ganti kerugian pihak pemerintah mengatasinya dengan cara penitipan ganti rugi kepengadilan negeri.masyarakat yang menerima ganti rugi ada 8 (delapan ) orang dan masyarakat yang menolak ganti kerugian ada 2 ( dua ) orang.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/110
    Collections
    • Ilmu Hukum [1680]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback