DASAR PERTIMBANGAN SYARAT FORMIL DAN SYARAT MATERIL HAKIM DALAM MENGHUKUM PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DISERTAI DENGAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA ( Studi Putusan No: 1195 K/ Pid.Sus/2014)
Abstract
Tujuan utama penulis skripsi ini adalah mengetahui bentuk dasar pertimbangan syarat formil dan syarat materil hakim dalam menghukum pelaku tindak pidana korupsi yang disertai dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama dalam Putusan No. 1195 K/Pid.Sus/2014.
Dalam metode penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian kepustakaan yaitu metode pengambalian data yang dilakukan dengan cara menggunakan bahan-bahan yang ada diperpustakaan seperti buku-buku, peraturan perundang-undangan, jurnal hukum, situs internet, dan hasil-hasil penelitian yang berkaitan dengan topik penelitian ini. penilitian yang Penulis gunakan yaitu penelitian yuridis normatif yakni penulisan berdasarkan pada studi keputusan dan mencari konsep-konsep serta pendapat-pendapat prosedural hukum dan peraturan perundang-undangan secara studi kepustakaan.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa dasar pertimbangan syarat formil dan syarat materil Hakim dalam menghukum pelaku yaitu atas nama Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq selaku Anggota DPR RI terbukti menerima hadiah hadiah atau janji dari Maria Elizabeth Liman dalam rangka meloloskan penambahan kuota impor daging sapi. Terdakwa terbukti pula melakukan tindak pidana pencucian uang dengan tidak melaporkan harta kekayaannya yang menyimpang dari profil formulir LHKPN yang diisi Terdakwa sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Sedangkan dasar pertimbangan syarat materilnya terletak pada hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]