• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    ANALISIS HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG MENYEBARLUASKAN FOTO PORNOGRAFI DI MEDIA SOSIAL

    Thumbnail
    View/Open
    FENTI MURNI SARI HAREFA.pdf (315.4Kb)
    Date
    2024-06-10
    Author
    HAREFA, FENTI MURNI SARI
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Tindak pidana pornografi merupakan salah satu dari berkembangnya aktifitas kriminal yang berkembang pesat yang disebabkan adanya perkembangan dibidang teknologi dan informasi. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penyebaran foto pornografi di media sosial dalam Putusan Nomor 273/Pid.B/2020/PN.Amb dan bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penyebaran foto pornografi di media sosial dalam Putusan Nomor 273/Pid.B/2020/PN.Amb. Metode Penelitian Hukum yang digunakan dalam skripsi ini merupakan metode yuridis normatif, yaitu analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer perundang-undangan yaitu Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan penelitian ini juga menggunakan bahan hukum sekunder berupa publikasi jurnal tentang hukum dan berbagai literatur yang berkaitan untuk menjawab permasalahan pada Studi Putusan No. 273/Pid.B/2020/PN.Amb. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dengan Studi Putusan No. 273/Pid.B/2020/PN.Amb, maka dapat disimpulkan bahwa berdasarkan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penyebaran foto pornografi terdakwa telah memenuhi unsur dan melanggar Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, maka dari itu terdakwa dihukum sesuai dengan putusan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) Subsider 1 (satu) bulan penjara.
    URI
    https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/10834
    Collections
    • Ilmu Hukum [1700]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback