PERMASALAHAN TEKNIS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 807 TAHUN 2014 DALAM HAL DWELLING TIME HINGGA TERBITNYA PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 116 TAHUN 2016
Abstract
Kebijakanpublikadalahprodukrekayasaberupakeputusan yang dibuatdandiberlakukanuntuksemuadanadiluntuksemua.Duniakemaritiman pun memerlukankebijakanpublikkarenamaritimmenyangkutbanyakpihak.Kebanyakankebijakanpublik yang ada di Indonesia dibuatsetelahadakejadianataupemasalahan.Sebagaicontohpermasalahandwelling time yang ada di pelabuhanTanjungPriok.Tentunyabesertakebijakanhasildaripermasalahantersebut.Dwelling time yang ada di Indonesia masihsangattertinggaldibandingkandaribeberapanegaratetanggakita, sepertiSingapura, Malaysia, Thailand, Vietnam dan Filipina.
Penelitianinimenggunakanjenispenelitianyuridisdeskriptif yang bersifatkualitatif, yaitudenganmenganalisa data yang berupainformasi, uraian, sertaperilakunyatadalammasyarakatdenganmengangkatdandikaitkandenganUndang-Undang yang berlaku.
Dalamrangkamendukung program pemerintahdalamAsasEkonomiDemokrasiatauAsasEkonomiKerakyatansesuai UUD 1945 Pasal 33 Ayat (1) menyebutkanbahwaPerekonomiandisusunsebagaiusahabersamaberdasaratasazaskekeluargaan, danAyat (4) menyebutkanbahwaPerekonomiannasionaldiselenggarakanberdasaratasdemokrasiekonomidenganprinsipkebersamaan, efisiensiberkeadilan, berkelanjutan, berwawasanlingkungan, kemandirian, sertadenganmenjagakeseimbangankemajuandankesatuanekonominasional.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]