PENERAPAN PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN ( PPh) PASAL 21 PADA UPT.PUSKESMAS TIGADOLOK
Abstract
Penelitian dengan judul “ PENERAPAN PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN ( PPh) PASAL 21 PADA UPT .PUSKESMAS TIGADOLOK” dilakukan bertujuan untuk mengetahui perhitungan pajak penghasilan pasal 21 atas gaji pegawai tetap/PNS pada UPT.Puskesmas Tigadolok.Metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan penelitian kepustakaan dan metode dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif.Hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukkan UPT.Puskesmas Tigadolok melakukan penerapan dan perhitungan pajak pegawai tetap nya sesuai dengan Undang-undang No 07 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dimana besarnya pajak penghasilan pasal
21 tahun 2022 Riona Kurnia Damanik dan Sulase tidak ditemukan selisih antara perhitungan PPh Pasal 21 UPT.Puskesmas Tigadolok dengan Undang- undang No 07 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dapat disimpulkan bahwa UPT.Puskesmas Tigadolok memakai Undang- undang No 07 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebagai petunjuk pedoman tata cara pemotongan,penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21.
Collections
- Akuntansi [1723]