IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KAWASAN PASAR BARU KOTA PERBAUNGAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja dalam Pelaksanaan Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kawasan Pasar Baru Kota Perbaungan. Penelitian ini menggunakan jenis pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Data tersebut dianalisis dengan menggunakan tahapan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja menggunakan berbagai pendekatan dalam penertiban pedagang kaki lima, termasuk penyuluhan, pendekatan persuasif, dan tindakan penindakan fisik tergantung pada tingkat pelanggaran. Satuan Polisi Pamong Praja dihadapkan pada keterbatasan sumber daya, terutama dalam hal peralatan dan personel, yang mempengaruhi efektivitas penertiban. Pedagang kaki lima memiliki beragam respon terhadap upaya penertiban, mulai dari kerjasama hingga resistensi terhadap aturan yang diberlakukan. Satuan Polisi Pamong Praja berkolaborasi dengan instansi lain, seperti Dinas Perdagangan dan Dinas Pembinaan Desa, untuk menjalankan penertiban pedagang kaki lima dengan lebih baik. Penertiban pedagang kaki lima berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 telah mengalami perubahan seiring waktu, mencerminkan dinamika kebijakan publik dan perubahan dalam situasi sosial dan ekonomi.
Collections
- Ilmu Administrasi Negara [269]