IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA TERHADAP PERTAMBANGAN DI DAERAH - DAERAH
Abstract
Penelitian ini dilakukan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumater Utara dan di PT. Dairi Prima Mineral. Tujuan penelitian dilakukan untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dalam melakukan Kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di kawasan tambang, dan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diterapkan oleh PT. Dairi Prima Mineral.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Data dianalisis dengan menggunakan tahapan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Adapun informan kunci adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, sebagai informan utama Kepala Divisi Eksternal PT. Dairi Prima Mineral , dan informan tambahan adalah masyarakat sekitar kawasan tambang.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kebijakan yang diterapkan oleh PT. Dairi Prima Mineral telah sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara. Hal tersebut dapat dilihat dari disetujuinya izin lingkungan yaitu dengan dikeluarkannya Adendum mengenai Kelayakan Lingkungan PT. Dairi Prima Mineral. Namun Izin kelayakan Lingkungan perusahaan tersebut masih belum diterima oleh sebagian masyarakat.
Disarankan agar Pemerintah bisa lebih mengkaji akan kelayakan lingkungan dari rencana kegiatan pertambangan sehingga bisa membuat keputusan yang lebih tepat untuk pembangunan Kabupaten Dairi yang mengarah kepada kebaikan dan kesejahteraan masyarakat. Diperlukannya keterbukaan dan sosialisasi dari pihak Pemerintah dan PT. Dairi Prima Mineral mengenai kelayakan lingkungan hidup yang akan diterapkan baik bagi masyarakat sekitar kawasan tambang dan masyarakat umum.
Collections
- Ilmu Administrasi Negara [269]