• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
    • Ilmu Administrasi Negara
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
    • Ilmu Administrasi Negara
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    SATU STUDI TENTANG PERANAN DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM MENANGANI FENOMENOLOGI KASUS KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK PEREMPUAN DI KOTA MEDAN

    Thumbnail
    View/Open
    DEBORA BETTI PURBA.pdf (392.2Kb)
    Date
    2023-12-06
    Author
    PURBA, DEBORA BETTI
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Status „Darurat Perlindungan Anak‟ yang disandang di Kota Medan sejak 2014 ternyata tidak membuat situasi perlindungan anak di 2021 dan 2022 menjadi lebih baik. Jenis kekerasan seksual masih mendominasi jenis kekerasan terhadap anak yaitu 66,4%. Berdasarkan presentase pelaku menurut jenis kelamin, Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Medan mencatat bahwa mayoritas pelaku kekerasan adalah laki-laki-laki dengan presentase 88.7 %. Korban berdasarkan jenis kelamin didominasi oleh perempuan dengan jumlah presentase mencapai 76.1%, dan kelompok umur 13-17 tahun sangat rentan menjadi korban kekerasan seksual dengan presentasi mencapai 38.8 %. Diikuti dengan kelompok usia 6-12 tahun sebanyak 18.1%. Jenis Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan Kualitatif yang bertujuan untuk memahami gejala-gejala yang tidak memerlukan kuantifikasi. Proses penelitian kualitatif melibatkan upaya upaya penting, seperti mengajukan pertanyaan-pertanyaan dan prosedur prosedur, mengumpulkan data yang spesifik dan partisipan. Pelaksanaan perlindungan anak perempuan korban kekerasan seksual oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Medan melalui beberapa tahapan, sebagai berikut: 1. Korban dapat langsung melalukan laporan ke kantor atau melalui layanan hotline 2. Petugas assessment meminta korban untuk menceritakan kronologis permasalahan yang terjadi. 3. Petugas assessment memberikan arahan apakah kasus dilanjut kepada konseler, psikolog, atau konseler hukum, tergantung kasus yang dihadapi 4. Kekerasan seksual pada anak terbagi atas dua sifat, yaitu pencabulan dan persetubuhan. 5. Jika memang kekerasan berat dan orang tua/wali pengasuh anak menginginkan efek jera terhadap korban maka akan dirujuk ke PPA Polres dengan diberi bantuan hukum dari pihak UPT Kota Medan 6. Korban yang mengalami kasus berat dan membutuhkan tempat berlindung, maka akan dibawa ke rumah aman. K
    URI
    https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9646
    Collections
    • Ilmu Administrasi Negara [272]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback