MEKANISME PELAPORAN SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI MELALUI E-FILING DI KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN DAN KONSULTASI PERPAJAKAN (KP2KP)
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Mekanisme Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Melalui E-Filing di Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan
Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Gunungsitoli. Penelitian ini merupakan dokumentasi dan menggunakan data primer yaitu yang diperoleh atau
dikumpulkan langsung di lapangan oleh peneliti dari orang yang bersangkutan. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah, dokumentasi ,wawancara, Obserfasi lapangan. KP2KP merupakan salah satu instansi pengatur keuangan berdasarkan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan yang beroperasi langsung di bawah DJP atau Direktorat Jenderal Pajak yang berada setelah KPP pertama. Dengan beroperasi secara langsung dibawah KPP pertama, sehingga KP2KP nantinya akan melakukan pelaporan langsung serta pertanggungjawaban pada kepala dari KPP pertama. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pengisian SPT Tahaunan Orang Pribadi menggunakan aplikasi e-filing telah diterapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu peraturan Direktur Jenderal Pajak PMK nomor 9/PMK.03/2018 dan melakukan kewajiban pelaporan SPT Tahunan dengan tepat waktu sehingga tidak pernah terkena sanksi keterlambatan pelaporan dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pasal 7 UU No 28 Tahun
2007.