MEKANISME PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPN PADA KANTOR JASA AKUNTASI ROBERT LUMBAN TOBING, S.E., Ak., M.Si., CA., DAN REKAN
Abstract
PPN merupakan pungutan atau pajak atas pajak atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat dalam setiap jalur produksi dan distribusi. Undang-Undang Perpajakan di Indonesia mengacu pada Self Assessment System, yakni memberikan kepercayaan kepada wajib pajak dalam hal menghitung, menyetor serta melaporkan sendiri besarnya pajak yang terutang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Tujuan penulisan tugas akhir ini adalah untuk mengetahui mekanisme pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak pertambahan nilai oleh pada Kantor Jasa Akuntasi Robert Lumban Tobing S.E., Ak., M.Si., CA., dan Rekan. Metode pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis yaitu metode dokumentasi, yaitu pengumpulan data dengan cara mengumpulkan dokumen-dokumen terkait dari berbagai sumber dan yang ada pada Kantor Jasa Akuntansi Robert Lumban Tobing, S.E., Ak., M.Si., Ca., dan Rekan yang berkaitan dengan materi-materi pajak, ketentuan-ketentuan perpajakan khususnya tentang Pajak Pertambahan Nilai. Kesimpulan, Kegiatan pemenuhan kewajiban Perpajakan pada Kantor Jasa Akuntasi Robert Lumban Tobing S.E., Ak., M.Si., CA., dan Rekan dalam hal Pemungutan, Pembayaran/Penyetoran serta Pelaporan PPN Masukan dan PPN Keluaran sesuai dengan Ketetapan Menteri Keuangan dan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Pajak telah sesuai dengan Undang Undang PPN dan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak.