TATA CARA PELAPORAN PENGISIAN SPT ORANG PRIBADI 1770 MELALUI E-FORM DI KANTOR KONSULTAN PAJAK LA & REKAN
Abstract
E-Form merupakan saluran pelaporan SPT Tahunan semi online berupa formulir elektronik. Dapat mengisi SPT secara offline dengan mengunduh formulir di e-Form terlebih dahulu. Pengisian SPT dapat dilanjutkan sewaktu-waktu dari proses sebelumnya. Harus install Adobe Reader pada perangkat komputer untuk membuka file e-Form. Dengan adanya e-Form wajib pajak dapat meningkatkan antusiasme dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan, karena dengan adanya e-Form dapat mempermudah pelaporan SPT Orang Pribadi dikarenakan e-Form dapat digunakan secara offline jadi tidak ada hambatan jika ingin melapor SPT. Jika Wajib Pajak susah untuk mendapatkan sinyal internet. E-Form menjawab kelemahan dari e-Filing yang paling banyak dikeluhkan wajib pajak jika terjadi masalah pada koneksi internet yang sering melambat, bahkan tidak menutup kemungkinan pelaporan SPT mengalami kegagalan. Hasilnya dapat disimpulkan bahwa sistem e-Form menurunkan biaya kepatuhan yang dikeluarkan WP yang terdiri dari fiscal cost, time cost, dan psychological cost. Selain itu sistem ini juga dikatakan sederhana ditinjau dari asas simplicity dalam membantu WP melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi. Namun masih ada kendala yang dialami oleh WP pada saat menggunakan e-Form yaitu diantaranya kesulitan pada saat mengunggah aplikasi Form Viewer dan tidak ada panduan serta tata cara penggunaan e-Form yang mudah dimengerti. Untuk DJP sebaiknya lebih meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait cara-cara pelaporan SPT Tahunan dengan menggunakan E-Form, selain itu DJP perlu menyempurnakan lagi sistem ini karena masih banyak kekurangan dan meningkatkan pelayanan E-Form ini agar dapat terjangkau oleh banyak orang.