TATA CARA PELAPORAN SPT MASA PPH PASAL 23 PADA KANTOR JASA AKUNTANSI ROBERT LUMBAN TOBING
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah utuk mengetahui Tata Cara Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 Pada Kantor Jasa Akuntansi Robert Lumban Tobing. Penelitian ini fokus pada pelaporan SPT masa PPh pasal 23. Penelitian ini merupakan penelitian dengan menggunakan metode pengumpulan data sekunder yaitu melakukan observasi dan dokumentasi untuk mengambil data yang butuhkan pada penelitian ini. Penelitian ini dilakukan Pada Kantor Jasa Akuntansi Robert Lumban Tobing sebagai salah satu kantor yang sudah dipercayakan untuk membantu wajib pajak pribadi atau badan dalam hal perpajakannya. Dari hasil penelitian yag sudah dilakukan dapat disimpulkan bahwa tata cara pelaporan SPT masa PPh pasal 23 pada Kantor Jasa Akuntansi Robert Lumban Tobing telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan telah menggunakan aplikasi e-bupot.