PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 21 ATAS KARYAWAN TETAP DAN KARYAWAN TIDAK TETAP
Abstract
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan Negara. Ada beberapa jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah Indonesia, salah satunya adalah pajak penghasilan pasal 21. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah Perhitungan dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas karyawan tetap dan karyawan tidak tetap, sudah sesuai dengan Undang-Undang No.36 Tahun 2008, serta apakah penetapan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan menggunakan metode observasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa besarnya pajak penghasilan yang dipotong untuk Tn. A sebesar Rp300.000 pegawai tetap dan Tn. F sebesar Rp15.000 pegawai tidak tetap. Dari hasil tersebut dapat kita simpulkan bahwa perhitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas gaji pegawai tetap dan pegawai tidak tetap di kantor Konsultan Pajak Silvia telah sesuai dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016.