MEKANISME PEMOTONGAN PPN ATAS BUKTI POTONG PPH 22 DI KANTOR KONSULTAN PAJAK EBEN EZER SIMAMORA
Abstract
Pajak Pertambahan Nilai merupakan pendapatan negara yang tergolong besar di Indonesia. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dipungut dan dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib melaporkan PPN sesuai dengan kententuan hukum dan mengikuti perubahan tarif yang berlaku menurut Undang-undang Harmonisasi Perpajakan. Tugas akhir ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Bukti Potong PPh 22 sesuai dengan UU HPP di kantor Konsultan Pajak Eben Ezer Simamora. Data yang digunakan merupakan data Bukti Potong dari salah satu klient, di kantor Konsultan Pajak Eben Ezer Simamora yaitu PT ABC SINGKARAK sebagai pihak yang di pungut pajak atas transaksi pembelian Barang Kena Pajak (BKP) dari PT. PERTAMINA PATRA NIAGA berupa Bahan Bakar Minyak (BBM) dimana pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Konsultan Pajak Eben Ezer Simamora berjalan dengan baik dan benar.