ANALISIS PENERAPAN POLA RESTRUKTURISASI TERHADAP KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) YANG BERMASALAH PADA PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK CABANG MEDAN
dc.contributor.author | SARAGIH, LILIS HERTATI | |
dc.date.accessioned | 2023-11-08T09:16:55Z | |
dc.date.available | 2023-11-08T09:16:55Z | |
dc.date.issued | 2023-11-08 | |
dc.identifier.uri | https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9003 | |
dc.description.abstract | Penelitian ini mengkaji tentang penerapan pola restrukturisasi terhadap kredit pemilikan rumah (KPR) yang bermasalah pada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Medan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pola restrukturisasi terhadap Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang bermasalah pada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Medan dan mengetahui efektivitas pola restrukturisasi terhadap Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang bermasalah pada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Medan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Penelitian Kualitatif deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan 2 (dua) karyawan CRSU (Consumer Collection Recovery & Asset Sales Unit) pada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Medan dan juga data sekunder yang diperoleh melalui dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pola restrukturisasi yang dilakukan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Medan terhadap kredit pemilikan rumah (KPR) yang bermasalah terdiri dari Penjadwalan Kembali (Rescheduling) dan Persyaratan Kembali (Reconditioning). Penerapan pola restrukturisasi yang bermasalah yang dilakukan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Medan masuk dalam kategori tidak efektif karena total kredit bermasalah sebesar Rp 1.606.338.677.080 dan total kredit yang diselesaikan dengan proses restrukturisasi sebesar Rp 544.339.615.939 Perhitungan persentase dari kasus diatas adalah (Rp 544.339.615.939 / Rp 1.606.338.677.080) x 100% = 33,88%. Sehingga berdasarkan dengan kategori efektivitas termasuk dalam kategori tidak efektif karena persentase penyelesaian restrukturisasi < 40%. Disarankan pihak bank dalam memberikan pembiayaan kepada nasabah harus melihat kondisi nasabah yang ingin mengajukan pembiayaan Kredit pemilikan rumah (KPR) untuk meminimalisir adanya Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bermasalah. | en_US |
dc.subject | Pola Restrukturisasi, | en_US |
dc.subject | Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang Bermasalah, | en_US |
dc.subject | Efektivitas, | en_US |
dc.title | ANALISIS PENERAPAN POLA RESTRUKTURISASI TERHADAP KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) YANG BERMASALAH PADA PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK CABANG MEDAN | en_US |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
Ilmu Administrasi Niaga [205]