PERTANGGUNGJAWABAN PEGAWAI PEGADAIAN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan No.89/Pid.Sus/Tpk/2021/PN.Medan)
Abstract
Setiap Prosedur Dalam Suatu Perusahaan Pegadaian tidak terlepas dari bahaya Tindak Pidana Korupsi. Maka dari itu Standar Operasional Prosedur (SOP) Perusahaan Pegadaian harus lebih memberikan pengawasan yang ketat bagi Perusahaan di PT Pegadaian (Persero) Perdamaian Stabat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pelaku penyalahgunaan wewenang/ jabatan tindak pidana korupsi dalam perkara putusan No.89/Pid.Sus/Tpk/2021/ PN.Medan dan bagaimana dasar pertimbangan Hakim dalam penjatuhan putusan pelaku penyalahgunaan jabatan/wewenang tindak pidana korupsi dalam putusan No.89/Pid.Sus/Tpk/2021/PN.Medan.
Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti dalam menyusun penelitian ini tergolong kepada jenis penelitian secara Normatif sedangkan sifatnya yaitu deskriptif dimana penulis mencoba memberikan gambaran secara rinci mengenai Tindak Pidana Korupsi di PT Pegadaian (Persero) Perdamaian Stabat.
Hasil dari penelitian ini menyatakan mengenai Pertanggungjawaban Pegawai Pegadaian Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan No.89/Pid.Sus/ Tpk/2021/PN.Medan).
Collections
- Hukum [4]