AKIBAT HUKUM TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN SEBAGAI ANGGOTA PERKUMPULAN ARISAN ONLINE EMASTER MENURUT HUKUM POSITIF (Studi Putusan Nomor 41/Pdt.G/2021/PN Pwd)
Abstract
Arisan online merupakan suatu perkumpulan yang mana dilatarbelakangi suatu perjanjian. Arisan online adalah suatu perjanjian yang dilakukan secara elektronik baik dalam pendaftaran dan transaksi. Adapun suatu perjanjian arisan online kerap terjadi suatu perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh anggota dari perkumpulan arisan online. Sehingga dalam suatu arisan online pihak owner harus menanggung ganti rugi yang disebabkan anggota tersebut. Adapun penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dan mengetahui akibat tidak memenuhi kewajiban arisan online. Metode pengumpulan data yang dilakukan adalah pengambilan data yang dilakukan dengan cara menggunakan bahan-bahan yang ada diperpustakaan seperti putusan-putusan hakim, buku-buku, perundang-undangan, jurnal ilmu hukum, skripsi, tesis, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kamus Hukum beserta Internet. Sebagaimana setiap orang yang mengikuti arisan online maka telah sepakat dengan perjanjian yang terdapat dalam arisan online tersebut yang mana diatur dalam pasal 1313 KUHPerdata. Adapun dalam suatu perjanjian arisan online perjanjian harus memenuhi suatu syarat perjanjian yang mana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata.
Collections
- Hukum [4]