EFEKTIVITAS PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA PADA KPP PRATAMA MEDAN BELAWAN
Abstract
Program pengungkapan sukarela (PPS) yang diatur dalam UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan merupakan upaya Dirjen pajak dalam meningkatkan pendapatan negara pasca pandemi covid-19 dan kebijakan ini di harapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat efektif PPS pada KPP pratama Medan Belawan serta faktor pendukung dan penghambat PPS. Dalam penelitian ini digunakan teknik pengumpulan data dengan cara wawancara dan dokumentasi, dengan teknik analisis data deskriptif kualitatif.
Dari hasil penelitian menunjukan bahwa program pengungkapan sukarela pada KPP Pratama Medan Belawan sudah mencapai target yang telah ditentukan dan membantu dalam penerimaan pendapatan negara. Terdapat faktor pendukung dalam pelaksanaan program pengungkapan sukarela yaitu adanya akses terhadap pertukaran data otomatis (AEoI) dan data perpajakan dari ILAP (instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain), akses layanan program pengungkapan sukarela tersedia secara online dan offline. Adapun faktor penghambat ialah server down dikarnakan jaringan, terdapat wajib pajak yang belum paham cara menghitung, membayar tarif PPS dan membuat surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) sendiri.
Collections
- Akuntansi [1723]