Show simple item record

dc.contributor.authorBR. MANJUNTAK, WINTARIA
dc.date.accessioned2022-12-14T08:08:48Z
dc.date.available2022-12-14T08:08:48Z
dc.date.issued2022-12-14
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/8201
dc.description.abstractTujuan penelitian ini untuk mengetahui kinerja implementasi dan faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring Dalam Rangka Mewujudkan E-Government Di Dinas Kependudukan Dan Pecatatan Sipil Kabupaten Karo. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriktif dan adapun sumber data yang digunakan adalah wawancara dan studi dokumen. Pelayanan administrasi kependudukan secara daring merupakan pengurusan dokumen administrasi kependudukan untuk memudahkan masyarakat dalam menghemat biaya dan mengurangi waktu yang dikeluarkan. Hasil penelitian ini adalah kinerja implementasi pelayanan administrasi kependudukan secara daring yang dilaksanakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karo dari segi akses informasi persyaratan mudah didapatkan oleh masyarakat namun akses semua jenis layanan belum dapat diurus melalui daring. Segi cakupan, masyarakat karo masih sedikit menggunakan layanan daring. Segi frekuensi, masyarakat masih jarang menggunakan layanan daring. Segi bias, pelaksanaan pelayanan daring tidak ada orang menyimpang yang dilayani. Segi ketepatan waktu, penyelesaian dokumen administrasi sudah tepat waktu. Segi akuntabilitas, dokumen dapat dicetak sendiri oleh masyarakat karena sudah dijamin keasliannya. Segi ketepatan program dengan kebutuhan sudah sesuai dengan tujuan yang mengefiensi dan mengefektifkan pengurusan dokumen administrasi dengan menghemat biaya dan waktu. Faktor-faktor yang mempengaruhi yaitu pertama: Kondisi lingkungan yang mendukung adanya jaringan telekomunikasi di lingkungan tempat tinggal masyarakat. Kedua: Hubungan antar Organisasi yang masih kurang dilaksanakan oleh Dukcapil dengan Pemerintah Kecamatan dan Desa Kabupaten Karo dalam menyebarkan informasi layanan daring. Ketiga: Sumber Daya pegawai yang sudah sesuai dengan kriteria pegawai yang menangani layanan daring dan sumber daya fasilitas pendukung layanan daring sudah lengkap. Keempat: Karakter Institusi Implementasi yang mudah sesuai dengan motto pelayanan yang dibuat Dukcapil Kabupaten Karo. Adapun rekomendasi kebijakan diharapkan peningkatan terhadap sosialisasi, penyediaan ruang layanan di kantor setiap kantor camat dan desa, masyarakat semakin aktif belajar cara pengurusan dokumen secara daring.en_US
dc.subjectImplementasi,en_US
dc.subjectPelayanan Daring,en_US
dc.subjectE-Governmenten_US
dc.titleIMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SECARA DARING DALAM RANGKA MEWUJUDKAN E-GOVERNMENT DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KAROen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record