• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
    • Ilmu Administrasi Negara
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
    • Ilmu Administrasi Negara
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SECARA DARING DALAM RANGKA MEWUJUDKAN E-GOVERNMENT DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KARO

    Thumbnail
    View/Open
    WINTARIA BR. MANJUNTAK.pdf (243.6Kb)
    Date
    2022-12-14
    Author
    BR. MANJUNTAK, WINTARIA
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kinerja implementasi dan faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring Dalam Rangka Mewujudkan E-Government Di Dinas Kependudukan Dan Pecatatan Sipil Kabupaten Karo. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriktif dan adapun sumber data yang digunakan adalah wawancara dan studi dokumen. Pelayanan administrasi kependudukan secara daring merupakan pengurusan dokumen administrasi kependudukan untuk memudahkan masyarakat dalam menghemat biaya dan mengurangi waktu yang dikeluarkan. Hasil penelitian ini adalah kinerja implementasi pelayanan administrasi kependudukan secara daring yang dilaksanakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karo dari segi akses informasi persyaratan mudah didapatkan oleh masyarakat namun akses semua jenis layanan belum dapat diurus melalui daring. Segi cakupan, masyarakat karo masih sedikit menggunakan layanan daring. Segi frekuensi, masyarakat masih jarang menggunakan layanan daring. Segi bias, pelaksanaan pelayanan daring tidak ada orang menyimpang yang dilayani. Segi ketepatan waktu, penyelesaian dokumen administrasi sudah tepat waktu. Segi akuntabilitas, dokumen dapat dicetak sendiri oleh masyarakat karena sudah dijamin keasliannya. Segi ketepatan program dengan kebutuhan sudah sesuai dengan tujuan yang mengefiensi dan mengefektifkan pengurusan dokumen administrasi dengan menghemat biaya dan waktu. Faktor-faktor yang mempengaruhi yaitu pertama: Kondisi lingkungan yang mendukung adanya jaringan telekomunikasi di lingkungan tempat tinggal masyarakat. Kedua: Hubungan antar Organisasi yang masih kurang dilaksanakan oleh Dukcapil dengan Pemerintah Kecamatan dan Desa Kabupaten Karo dalam menyebarkan informasi layanan daring. Ketiga: Sumber Daya pegawai yang sudah sesuai dengan kriteria pegawai yang menangani layanan daring dan sumber daya fasilitas pendukung layanan daring sudah lengkap. Keempat: Karakter Institusi Implementasi yang mudah sesuai dengan motto pelayanan yang dibuat Dukcapil Kabupaten Karo. Adapun rekomendasi kebijakan diharapkan peningkatan terhadap sosialisasi, penyediaan ruang layanan di kantor setiap kantor camat dan desa, masyarakat semakin aktif belajar cara pengurusan dokumen secara daring.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/8201
    Collections
    • Ilmu Administrasi Negara [272]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback