IMPLEMENTASI ANALOGUE SWITCH OFF (ASO) LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TVRI RIAU MENUJU DIGITAL TERRESTERIAL TELEVISION BROADCASTING
Abstract
Pasca lahirnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja yang telah menambahkan satu pasal dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran mewajibkan lembaga penyiaran harus beralih dari teknologi analog ke teknologi digital atau Analogue Switch Off (ASO) paling lama dua tahun sejak di sahkannya Undang-undang tersebut. Mengingat batas akhir Analogue Switch Off (ASO) Lembaga Penyiaran pada tanggal 2 November 2022 maka ini menjadi permasalahan yang serius bagi Lembaga Penyiaran Publik TVRI khususnya stasiun Riau, oleh sebab itu tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui langkah-langkah, penerapan regulasi, dan kendala dalam proses implementasi ASO di TVRI Riau menuju digital terrestrial television broadcasting. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan di desain menggunakan studi kasus dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan observasi serta dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Analogue Switch Off (ASO) lembaga Penyiaran Publik TVRI Riau Menuju Digital Terresterial Broadcasting adalah: 1. Penerapan regulasi dalam bentuk komunikasi internal berupa kebijakan simulcast dan komitmen sementara komunikasi eksternal berupa kerjasama. 2. Penerapan regulasi berupa sosialisasi, dan literasi digital. 3. Kedala yang dihadapi adalah pemenuhan konten, dan kreatifitas SDM. Dengan dukungan anggaran rutin dari pemerintah diharapkan TVRI Riau mampu beradaptasi dengan menambah SDM untuk dapat memenuhi konten siaran dan juga harus mampu menjadi bagian dari production house berskala lokal untuk menciptakan UMKM bidang penyiaran.
Collections
- Ilmu Seni [13]