dc.description.abstract | Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2014 tentang pendapatan asli daerah yang mengatakan pendapatan asli daerah merupakan hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yang diperoleh dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Peengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
,serta Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, bertujuan untuk memberi kelelua- saan kepada daerah dalam menggali pendanaan dalam pelaksanaan otonomi daerah sebagai perwujudan asas desentralisasi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui menjelaskan bagaimana
pertumbuhan, Efektivitas dan Efisiensi kinerja pemungutan pajak daerah dan reribusi daerah serta kontribusi daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) kota Medan pada tahun anggaran 2016 – 2020.
Dari hasil analisis data yang diperoleh pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah Kota Medan dilihat dari analisis rasio pertumbuhan mengalami pertumbuhan yang bersifat fluaktif. Rata-rata efektivitas pemungutan pajak daerah dalam 5 periode tahun anggaran sebesar 83.67% dengan kriteria kurang efektif. Efektivias pemungutan retribusi daerah adalah sebesar 53.10% dengan dengan kriteria tidak efektif. rata-rata efisiensi 27% selama 5 tahun dengan kriteria sangat efisiensi. 5 tahun terakhir pen- erimaan pajak daerah telah memberikan konstribusi dengan kriteria yang sangat baik, dengan rata-rata konstribusi sebesar 78%. kontribusi retribusi daerah terhadap penda-
patan asli daerah memiliki kriteria sangat kurang baik yaitu dengan rata-rata 6%
selama periode 5 tahun terakhir. | en_US |