Show simple item record

dc.contributor.authorHASUDUNGAN, BOY OKTAFIANUS
dc.date.accessioned2021-07-07T06:39:21Z
dc.date.available2021-07-07T06:39:21Z
dc.date.issued2021-04-05
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/5241
dc.description.abstractPendahuluan : Selain memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien dokter juga diperlukan dalam proses penegakan hukum dengan melakukan pemeriksaan medik kepada korban hidup maupun mati, dan memberikan keterangannya di depan hakim. Pembuktian dari suatu peristiwa semakin berkembang dengan hadirnya saksi diam (silent witness), jenis saksi ini membutuhkan seorang ahli agar dapat menjelaskan peristiwa yang terjadi, salah satunya adalah dokter. Seorang dokter yang dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan harus memenuhi kriteria karakteristik yang diperlukan agar dokter dapat membuat terang suatu perkara. Dalam melaksanakan kewajibannya sebagai ahli di persidangan, dokter juga memiliki hak untuk mendapatkan penggantian biaya (honorarium). Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran karakteristik dokter yang dipanggil sebagai ahli di Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Metode : Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan desain cross sectional. Jumlah sampel yaitu 145 dokter yang dipilih dengan menggunakan metode total sampling. Data yang diperoleh merupakan data primer dari wawancara yang dilakukan kepada dokter yang terkait, dan data sekunder berupa data kasus yang menghadirkan dokter sebagai ahli. Hasil : Hasil penelitian ini menunjukkan 145 dokter, kasus penganiayaan (58,1%) pada PN Medan, pencabulan (38,1%) pada PN Lubuk Pakam, dokter berjenis kelamin laki laki (37,7%) pada PN Medan dan (33,3%) pada PN Lubuk Pakam, kelompok umur 25-34 tahun (37,7%) pada PN Medan dan 35-44 tahun (33,3) pada PN Lubuk Pakam, lama masa bekerja dokter 6-10 tahun (25,0%) pada PN Medan dan 31-35 tahun (23,8%) pada PN Lubuk Pakam, RS Bhayangkara TK II (21,0%) pada PN Medan dan (52,4%) pada PN Lubuk Pakam, dokter umum (57,3%) pada PN Medan dan dokter Forensik (38,1%) pada PN Lubuk Pakam, dokter yang diberikan penggantian biaya (0,7%). Kesimpulan : Masih banyak dokter yang belum mendapatkan penggantian biaya saat dihadirkan sebagai ahli di persidangan.en_US
dc.subjectDokter,en_US
dc.subjectAhli,en_US
dc.subjectPenggantian Biaya.en_US
dc.titleGambaran Dokter yang Dihadirkan Sebagai Ahli dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Periode Tahun 2018-2019en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record