• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Kedokteran
    • Pendidikan Dokter
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Kedokteran
    • Pendidikan Dokter
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Gambaran Dokter yang Dihadirkan Sebagai Ahli dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Periode Tahun 2018-2019

    Thumbnail
    View/Open
    BOY OKTAFIANUS HASUDUNGAN.pdf (182.6Kb)
    Date
    2021-04-05
    Author
    HASUDUNGAN, BOY OKTAFIANUS
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pendahuluan : Selain memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien dokter juga diperlukan dalam proses penegakan hukum dengan melakukan pemeriksaan medik kepada korban hidup maupun mati, dan memberikan keterangannya di depan hakim. Pembuktian dari suatu peristiwa semakin berkembang dengan hadirnya saksi diam (silent witness), jenis saksi ini membutuhkan seorang ahli agar dapat menjelaskan peristiwa yang terjadi, salah satunya adalah dokter. Seorang dokter yang dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan harus memenuhi kriteria karakteristik yang diperlukan agar dokter dapat membuat terang suatu perkara. Dalam melaksanakan kewajibannya sebagai ahli di persidangan, dokter juga memiliki hak untuk mendapatkan penggantian biaya (honorarium). Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran karakteristik dokter yang dipanggil sebagai ahli di Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Metode : Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan desain cross sectional. Jumlah sampel yaitu 145 dokter yang dipilih dengan menggunakan metode total sampling. Data yang diperoleh merupakan data primer dari wawancara yang dilakukan kepada dokter yang terkait, dan data sekunder berupa data kasus yang menghadirkan dokter sebagai ahli. Hasil : Hasil penelitian ini menunjukkan 145 dokter, kasus penganiayaan (58,1%) pada PN Medan, pencabulan (38,1%) pada PN Lubuk Pakam, dokter berjenis kelamin laki laki (37,7%) pada PN Medan dan (33,3%) pada PN Lubuk Pakam, kelompok umur 25-34 tahun (37,7%) pada PN Medan dan 35-44 tahun (33,3) pada PN Lubuk Pakam, lama masa bekerja dokter 6-10 tahun (25,0%) pada PN Medan dan 31-35 tahun (23,8%) pada PN Lubuk Pakam, RS Bhayangkara TK II (21,0%) pada PN Medan dan (52,4%) pada PN Lubuk Pakam, dokter umum (57,3%) pada PN Medan dan dokter Forensik (38,1%) pada PN Lubuk Pakam, dokter yang diberikan penggantian biaya (0,7%). Kesimpulan : Masih banyak dokter yang belum mendapatkan penggantian biaya saat dihadirkan sebagai ahli di persidangan.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/5241
    Collections
    • Pendidikan Dokter [503]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback