PRAPERADILAN DAN PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA
Abstract
Praperadilan merupakan lembaga baru dalam dunia peradilan di Indonesia dalam kehidupan penegakan hukum. Praperadilan bukan lembaga pengadilan yang berdiri sendiri. Pada hakekatnya merupakan suatu sistem, hal ini dikarenakan dalam proses peradilan pidana di Indonesia terdiri dari tahapan-tahapan yang merupakan satu kesatuan utuh yang tidak dapat dipisahkan. Tahapan-tahapan dalam proses peradilan pidana tersebut merupakan suatu rangkaian, dimana tahap yang satu mempengaruhi tahapan yang lain. Dalam proses peradilan pidana di Indonesia yang memiliki kewenangan melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan ada pada kepolisian, sedangkan yang memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan adalah kejaksaan, sementara kewenangan mengadili dalam pemeriksaan di sidang pengadilan ada pada hakim. Kewenangan-kewenangan yang dimiliki oleh hakim, kejaksaan, dan kepolisian meskipun berbeda, tetapi pada prinsipnya merupakan satu kesatuan utuh yang tidak dapat dipisahkan.
Kewenangan Praperadilan yang diberikan oleh undang-undang hanya terbatas pada apa yang disebutkan di atas. Kewenangan tersebut kemudian dipertegas dalam Pasal 77 KUHAP yang secara jelas mengatur kewenangan pengadilan memeriksa dan memutus gugatan praperadilan tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan, dan juga permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan.
Praperadilan merupakan bagian dari pengadilan negeri yang melakukan fungsi pengawasan terutama dalam hal dilakukan upaya paksa terhadap tersangka oleh penyidik atau penuntut umum. Pengawasan yang dimaksud adalah pengawasan bagaimana seorang aparat penegak hukum melaksanakan wewenang yang ada padanya sesui dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga aparat penegak hukum tidak sewenang-wenang dalam melaksanakan tugasnya.
Lembaga praperadilan mempunyai fungsi dalam menjamin dan melindungi hak asasi dari tersangka atau terdakwa ketika penyidik atau penuntut umum melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dalam melakukan upaya paksa untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan.Peranan praperadilan adalah dalam rangka penegakan aturan yang ada untuk melindungi hak dari tersangka. Tidak terlalu berbeda antara fungsi dan peranan praperadilan. Jika fungsi dari praperadilan adalah sebagai kontrol bagi penegakan hukum atas aparat penegakan hukum itu sendiri dan peranan praperadilan untuk melindungi hak-hak dari tersangka atau terdakwa, peranan praperadilan muncul dalam rangka penegakan aturan yang ada untuk melindungi hak dari tersangka.
Collections
- Hukum [5]