• Login
    View Item 
    •   Home
    • Buku Referensi
    • Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Buku Referensi
    • Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PRAPERADILAN DAN PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA

    Thumbnail
    View/Open
    BUKU PRAPERADILAN.pdf (2.240Mb)
    Date
    2021-02-20
    Author
    Jaholden
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Praperadilan merupakan lembaga baru dalam dunia peradilan di Indonesia dalam kehidupan penegakan hukum. Praperadilan bukan lembaga pengadilan yang berdiri sendiri. Pada hakekatnya merupakan suatu sistem, hal ini dikarenakan dalam proses peradilan pidana di Indonesia terdiri dari tahapan-tahapan yang merupakan satu kesatuan utuh yang tidak dapat dipisahkan. Tahapan-tahapan dalam proses peradilan pidana tersebut merupakan suatu rangkaian, dimana tahap yang satu mempengaruhi tahapan yang lain. Dalam proses peradilan pidana di Indonesia yang memiliki kewenangan melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan ada pada kepolisian, sedangkan yang memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan adalah kejaksaan, sementara kewenangan mengadili dalam pemeriksaan di sidang pengadilan ada pada hakim. Kewenangan-kewenangan yang dimiliki oleh hakim, kejaksaan, dan kepolisian meskipun berbeda, tetapi pada prinsipnya merupakan satu kesatuan utuh yang tidak dapat dipisahkan. Kewenangan Praperadilan yang diberikan oleh undang-undang hanya terbatas pada apa yang disebutkan di atas. Kewenangan tersebut kemudian dipertegas dalam Pasal 77 KUHAP yang secara jelas mengatur kewenangan pengadilan memeriksa dan memutus gugatan praperadilan tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan, dan juga permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan. Praperadilan merupakan bagian dari pengadilan negeri yang melakukan fungsi pengawasan terutama dalam hal dilakukan upaya paksa terhadap tersangka oleh penyidik atau penuntut umum. Pengawasan yang dimaksud adalah pengawasan bagaimana seorang aparat penegak hukum melaksanakan wewenang yang ada padanya sesui dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga aparat penegak hukum tidak sewenang-wenang dalam melaksanakan tugasnya. Lembaga praperadilan mempunyai fungsi dalam menjamin dan melindungi hak asasi dari tersangka atau terdakwa ketika penyidik atau penuntut umum melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dalam melakukan upaya paksa untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan.Peranan praperadilan adalah dalam rangka penegakan aturan yang ada untuk melindungi hak dari tersangka. Tidak terlalu berbeda antara fungsi dan peranan praperadilan. Jika fungsi dari praperadilan adalah sebagai kontrol bagi penegakan hukum atas aparat penegakan hukum itu sendiri dan peranan praperadilan untuk melindungi hak-hak dari tersangka atau terdakwa, peranan praperadilan muncul dalam rangka penegakan aturan yang ada untuk melindungi hak dari tersangka.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/5186
    Collections
    • Hukum [5]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback