Show simple item record

dc.contributor.authorSihombing, Sotarduga
dc.date.accessioned2018-03-12T05:09:30Z
dc.date.available2018-03-12T05:09:30Z
dc.date.issued2012-03-01
dc.identifier.issn2085-3424
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/299
dc.description.abstractPajak Bumi dan Bangunan(PBB) merupakan pajak yang dikenakan terhadap Bumi dan Bangunan yang sekaligus menjadi objek pajak PBB.Sedangkan subjek pajaknya merupakan orang pribadi atau badan yang mempunyai hak,memiliki atau memanfaatkan bumi dan bangunan tersebut.Subjek Pajak sebagai Wajib Pajak perlu mengetahui mekanisme perhitungan PBB nya serta apa hak – hak dan kewajiban sebagai Wajib Pajak dalan Undang – undang Pajak Bumi dan Bangunan. Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), serta Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang ditetapkan berdasarkan persentase tertentu.Disamping itu perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan ditetapkan berdasarkan tarif tertentu dan juga berdasarkan klasifikasi Bumi dan Bangunan sekaligus sebagai pedoman penentuan Nilai Jual Objek Pajak(NJOP ).en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherLembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Simalungunen_US
dc.subjectCara Perhitunganen_US
dc.subjectPajaken_US
dc.subjectBumi dan Bangunanen_US
dc.titleTATACARA PERHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)en_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record