TATACARA PERHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)
Abstract
Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) merupakan pajak yang dikenakan terhadap Bumi dan Bangunan
yang sekaligus menjadi objek pajak PBB.Sedangkan subjek pajaknya merupakan orang pribadi atau
badan yang mempunyai hak,memiliki atau memanfaatkan bumi dan bangunan tersebut.Subjek Pajak
sebagai Wajib Pajak perlu mengetahui mekanisme perhitungan PBB nya serta apa hak – hak dan
kewajiban sebagai Wajib Pajak dalan Undang – undang Pajak Bumi dan Bangunan.
Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), serta Nilai
Jual Kena Pajak (NJKP) yang ditetapkan berdasarkan persentase tertentu.Disamping itu
perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan ditetapkan berdasarkan tarif tertentu dan juga berdasarkan
klasifikasi Bumi dan Bangunan sekaligus sebagai pedoman penentuan Nilai Jual Objek Pajak(NJOP ).