Show simple item record

dc.contributor.authorManullang, Herlina
dc.date.accessioned2019-06-13T10:16:08Z
dc.date.available2019-06-13T10:16:08Z
dc.date.issued2018-04-01
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/2232
dc.description.abstractKeberadaan badan usaha Comanditaire Venootschaap (CV) dalam lalu lintas ekonomi sangat diminati dan berkembang khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Jika merujuk pada pasal 19 KUHD, CV memiliki karakteristik yang khas, yaitu terdapatnya dua sekutu, antara, sekutu komanditer dan sekutu pasif. Psl 116 ayat (1) b dan Psl 116 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) telah mengatur pertanggungjawaban pidana pengurus badan usaha termasuk badan usaha berbentuk Comanditaire Venootschaap (CV) yang dituliskan dalam frasa kata “orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana “atau “orang yang bertindak sebagai pemimpin dalam kegiatan tindak pidana”. Jika diperhatikan makna kedua frasa yang tercantum di dalam Psl 116 ayat (1) b dan Psl 116 ayat (2) UUPPLH dapat ditafsirkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana pengurus badan usaha Comanditaire Venootschaap (CV) ataupun fungsionaris pidana pengurus badan usaha Comanditaire Venootschaap (CV) dalam tindak pidana lingkungan hidup.en_US
dc.description.sponsorshipProceeding Call for Papers pada Simposium dan Pelatihan Hukum Pidana ke-Ven_US
dc.publisherFakultas Hukum Universitas Andalas Padang dengan masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI)en_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidanaen_US
dc.subjectPengurus Badan Usahaen_US
dc.subjectTindak Pidana Lingkungan Hidupen_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGURUS BADAN USAHA COMANDITAIRE VENOOTSCHAAP (CV) DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUPen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record