PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGURUS BADAN USAHA COMANDITAIRE VENOOTSCHAAP (CV) DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP
Abstract
Keberadaan badan usaha Comanditaire Venootschaap (CV) dalam lalu lintas ekonomi sangat diminati dan berkembang khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Jika merujuk pada pasal 19 KUHD, CV memiliki karakteristik yang khas, yaitu terdapatnya dua sekutu, antara, sekutu komanditer dan sekutu pasif. Psl 116 ayat (1) b dan Psl 116 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) telah mengatur pertanggungjawaban pidana pengurus badan usaha termasuk badan usaha berbentuk Comanditaire Venootschaap (CV) yang dituliskan dalam frasa kata “orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana “atau “orang yang bertindak sebagai pemimpin dalam kegiatan tindak pidana”. Jika diperhatikan makna kedua frasa yang tercantum di dalam Psl 116 ayat (1) b dan Psl 116 ayat (2) UUPPLH dapat ditafsirkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana pengurus badan usaha Comanditaire Venootschaap (CV) ataupun fungsionaris pidana pengurus badan usaha Comanditaire Venootschaap (CV) dalam tindak pidana lingkungan hidup.
Collections
- Lain-lain [137]