dc.description.abstract | Pelayanan publik yang berkualitas merupakan hal yang diperlukan masyarakat. Dalam rangka menciptakan pelayanan publik yang berkualitas, pemerintah mengeluarkan Permendagri UU Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). PATEN bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses implementasi PATEN di Kecamatan Medan Tuntungan, kinerja implementasi PATEN di Kecamatan Medan Tuntungan dan faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi PATEN di Kecamatan Medan Tuntungan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Data dalam penelitian ini diperoleh dari hasil wawancara dengan informan dan dokumen. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian fenomenologi.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi PATEN di Kecamatan Medan Tuntungan sudah berjalan dengan baik namun masih memiliki kekurangan pada faktor sumberdaya yaitu kuantitas dan kualitas staf serta Komunikasi. Pada faktor komunikasi, Kecamatan Medan Tuntungan telah melakukan transmisi dan memberi pemahaman mengenai PATEN. Pada faktor sumber daya aparatur dapat diketahui bahwa staf-staf telah memahami tugas-tugas yang dimiliki, tidak ada penolakan dan bersikap baik saat melayani masyarakat. Kemudian, pada faktor struktur birokrasi dapat diketahui bahwa masyarakat dapat memperoleh pelayanan dengan batasan tertentu di kecamatan sehingga memudahkan masyarakat dan mendekatkan pelayanan pada masyarakat. Jadi, dapat disimpulkan bahwa yang menjadi faktor penghambat pada Implementasi PATEN di Kecamatan Medan Tuntungan adalah kesadaran masyarakat. Faktor pendorong Implementasi PATEN di Kecamatan Medan Tuntungan adalah komunikasi, sarana dan prasarana. | en_US |