Show simple item record

dc.contributor.authorGea, Fohalowo
dc.date.accessioned2018-04-27T06:11:48Z
dc.date.available2018-04-27T06:11:48Z
dc.date.issued2017-01-15
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1271
dc.description.abstractDi Indonesia juga terdapat begitu banyak jenis pajak, yang tentu saja hal ini dapat menambah pendapatan negara. Salah satu jenis pajak yang merupakan sumber penerimaan negara adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang menggantikan Pajak Penjualan (PPn) sejak 1 April 1985, yang di tetapkan berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 Tahun 1994 dan Undang-undang No. 18 Tahun 2000 saat ini telah diubah menjadi UU No. 42 tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM. Undang-undang ini di sebut undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.en_US
dc.subjectAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).en_US
dc.subjectPPnBM Wajib Pajak Badan Pada KPPPratama Medan Poloniaen_US
dc.titleTata Cara Pelaporan Dan Penyetoran PPN dan PPnBM Wajib Pajak Badan Pada KPP Pratama Medan Poloniaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record