Tata Cara Pelaporan Dan Penyetoran PPN dan PPnBM Wajib Pajak Badan Pada KPP Pratama Medan Polonia
Abstract
Di Indonesia juga terdapat begitu banyak jenis pajak, yang tentu saja hal ini dapat menambah pendapatan negara. Salah satu jenis pajak yang merupakan sumber penerimaan negara adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang menggantikan Pajak Penjualan (PPn) sejak 1 April 1985, yang di tetapkan berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 Tahun 1994 dan Undang-undang No. 18 Tahun 2000 saat ini telah diubah menjadi UU No. 42 tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM. Undang-undang ini di sebut undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.