TATA CARA PERUBAHAN DATA WAJIB PAJAK MENGGUNAKAN SISTEM CORETAX.
Abstract
Perubahan data Wajib Pajak adalah proses administratif penting yang memastikan data perpajakan akurat . Setelah Direktorat Jenderal Pajak menerapkan sistem Coretax, proses perubahan data Wajib Pajak menjadi lebih terstruktur, efektif, dan terdigitalisasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan penjelasan tentang langkah-langkah yang diambil untuk mengubah data Wajib Pajak dalam sistem Coretax, mulai dari pengajuan permohonan, verifikasi, hingga pembaruan data di basis sistem. Penelitian ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak, bahwa untuk perubahan data tidak perlu ke kantor pajak. Penelitian ini melihat dokumentasi dan tindakan yang dilakukan oleh kantor pelayanan pajak saat menerapkan sistem Coretax. Hasilnya menunjukkan bahwa sistem ini memiliki kemampuan untuk mengurangi kesalahan input data, mempercepat waktu pemrosesan, dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan perpajakan. Meskipun demikian, masih ada beberapa kendala teknis dan pengguna membutuhkan lebih banyak literasi digital. Diharapkan bahwa penelitian ini akan menjadi referensi untuk meningkatkan layanan administrasi perpajakan yang berbasis digital.